Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan seleksi pegawai berbasis teknologi informasi dan melaksanakan penilaian kompetensi pegawai.

Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai menyelenggarakan fungsi:

  1. Seleksi pegawai berbasis-teknologi informasi
  2. Fasilitasi seleksi pegawai berbasis teknologi informasi
  3. Pengelolaan teknologi informasi sistem seleksi pegawai
  4. Penilaian kompetensi pegawai
  5. Fasilitasi penilaian kompetensi pegawai
  6. Urusan rencana program dan anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat

Pusat Bantuan