Dalam upaya meningkatkan peran Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil, dibentuk Kantor Regional (Kanreg). Peran Kantor Regional BKN adalah untuk melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN dan pelayanan Administrasi kepada Pegawai Negeri Sipil diwilayah kerja Kantor Regional.

Didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara salah satunya disebutkan bahwa seleksi calon dan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara harus berdasarkan system merit. Yaitu penilaian dengan mendasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Guna menjamin dan mendukung efektivitas serta efisiensi pelaksanaan sistem merit khususnya fungsi seleksi calon dan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara di daerah, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organsiasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Apratur Sipil Negara.

Organisasi dan tata kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3891/M.PARNRB/10/2014 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. 

Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Jambi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian melalui Kepala Kantor Regilnal VII Badan Kepegawaian Negara Palembang.

Gedung Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Apratur Sipil Negara Jambi menggunakan salah satu gedung didalam lingkungan UPTD Panti Sosial Bina Remaja dan Wanita (PSBRW)  dibawah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi yang terletak di Jl. Kapten Patimura No. 90 Kec. Telanaipura Kota Jambi. Diatas tanah seluas 600 m2 dengan luas bangunan seluas 388 M2, bangunan ini berstatus pinjam pakai selama 5 tahun berdasarkan MOU dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor : 144/SPP.Gub/BPKAD/2016 dan 08/KKS/I/2016 pada tanggal 4 Februari 2016. Untuk kelancaran kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Jambi, selain pinjam pakai bangunan kantor juga di berikan fasilitasi Rumah Dinas Kepala UPT Diatas tanah 458,15 M2, dengan luas bangunan 128,80 M2.

Dalam pelaksanaannya Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Apratur Sipil Negara akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah Propinsi/ Kabupaten /Kota di wilayah kerja Propinsi Jambi untuk penyelenggaraan seleksi calon dan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara.

Pusat Bantuan